Kalau kita perhatikan
definisi budaya seperti diuraikan di postingan sebelumnya, maka wujud kebudayaan menurut (Koentjaraningrat, 2000: 5) bisa terdiri dari :
1. Wujud idiil (adat tata kelakuan) yang bersifat abstrak, tak dapat diraba. Terletak di alam pikiran dari warga masyarakat di mana kebudayaan yang bersangkutan itu hidup, yang nampak pada karangan, lagu-lagu. Fungsinya adalah pengatur, penata, pengendali, dan pemberi arah kelakuan manusia dalam masyarakat. Adat terdiri atas beberapa lapisan, yaitu sistem nilai budaya (yang paling abstrak dan luas), sistem norma-norma (lebih kongkrit), dan peraturan khusus mengenai berbagai aktivitas sehari-hari (aturan sopan santun) yang paling kongkrit dan terbatas ruang lingkupnya.
2. Wujud kedua adalah sistem sosial mengenai kelakuan berpola dari manusia itu sendiri. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas manusia yang berinteraksi yang selalu mengikuti pola tertentu. Sifatnya kongkrit, bisa diobservasi.
3. Wujud ketiga adalah kebudayaan fisik yang bersifat paling kongkrit dan berupa benda yang dapat diraba dan dilihat.
Ketiga wujud dari kebudayaan di atas dalam kenyataan kehidupan masyarakat tidak terpisah satu dengan yang lain. Kebudayaan idiil memberi arah pada perbuatan dan karya manusia. Pikiran atau ide dan karya manusia menghasilkan benda kebudayaan fisik. Sebaliknya
kebudayaan fisik membentuk suatu lingkungan hidup tertentu yang makin lama makin menjauhkan manusia dari
lingkungan alamiahnya, sehingga mempengaruhi pola perbuatan, bahkan juga mempengaruhi cara berpikirnya.